Nasional

Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi dalam Kasus Kuota Haji

Sabtu, 18 Juli 2026, 21:33 WIB 6 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang juga mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Asrul Azis merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Kali ini, Asrul Azis mempermasalahkan penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan perkara tersebut. Praperadilan ini didaftarkan pada 17 Juli 2026 dan telah teregister dengan nomor perkara 121/Pid. Pra/2026/PN JKT SEL. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, klasifikasi perkara ini berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026. Dalam sidang ini, akan dibahas mengenai sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK. Asrul Azis berharap bahwa praperadilan ini dapat membantu memperjelas proses penyidikan dan memastikan bahwa hak-haknya sebagai tersangka dilindungi.

J

Penulis

Jarot Kusna

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait