Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerapkan aturan baru untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yaitu makanan harus dikonsumsi dalam waktu 4 jam setelah dimasak. Aturan ini dikenal sebagai "Rules of 4 Hours" dan bertujuan untuk memastikan makanan tetap aman dikonsumsi.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan bahwa pihaknya telah memberlakukan pelabelan pada makanan MBG untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam rentang waktu yang aman. "Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang," ujarnya.
Menurut Sudaryono, pengecekan waktu konsumsi menjadi langkah penting untuk memastikan makanan yang diterima peserta didik tetap aman dikonsumsi. "Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi," tegasnya.
Dengan aturan baru ini, diharapkan makanan yang diterima peserta didik tetap aman dan sehat untuk dikonsumsi. BGN juga mengimbau para siswa, peserta didik, dan guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi.