Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan larangan ekspor bijih bauksit dan konsentrat tembaga. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan industri hilirisasi di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Bahlil menyatakan, “Untuk ke depan, saya pikir beberapa komoditas yang harus kami tetap pertahankan pelarangan ekspornya di antaranya bauksit, kemudian tembaga.” Pernyataan tersebut disampaikan setelah acara peluncuran dan bedah buku yang berjudul "10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia" di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menciptakan nilai tambah bagi Indonesia, membuka lapangan pekerjaan, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Bahlil menekankan pentingnya adanya industri hilirisasi di dalam negeri untuk mencapai kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia merujuk pada pengalamannya dalam bukunya yang berjudul “Tuan di Negeri Sendiri,” di mana ia menyoroti bahwa manfaat hilirisasi sering kali hanya dirasakan oleh pemerintah pusat dan investor, bukan oleh masyarakat setempat. Ia juga mencontohkan keberhasilan negara-negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan China dalam mengembangkan kelembagaan untuk mendukung hilirisasi.
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa investasi dalam hilirisasi bauksit mengalami peningkatan signifikan. Menteri Investasi dan Hilirisasi serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani melaporkan bahwa realisasi investasi hilirisasi bauksit meningkat 193 persen menjadi Rp40,1 triliun pada kuartal II 2026, dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang hanya sebesar Rp13,7 triliun. Peningkatan ini didorong oleh pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian oleh investor.
Secara keseluruhan, realisasi investasi hilirisasi pada kuartal II 2026 mencapai Rp152,7 triliun, meningkat 5,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dan menyumbang 29,8 persen terhadap total realisasi investasi nasional yang mencapai Rp511,8 triliun. Kebijakan larangan ekspor ini diharapkan dapat terus mendukung pertumbuhan sektor hilirisasi di Indonesia.