Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Cilacap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan, berhasil menggagalkan pengiriman 2.000 batang rokok ilegal pada Rabu (5/8). Pengawasan dilakukan di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kabupaten Kebumen, yang merupakan jalur distribusi penting dari wilayah timur ke barat.
Awalnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas untuk mencegah pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal. Meskipun tidak ditemukan kendaraan yang membawa rokok ilegal, pengawasan dilanjutkan dengan fokus pada salah satu perusahaan jasa ekspedisi. Paket-paket yang berasal dari daerah yang diduga sebagai pusat produksi rokok ilegal menjadi sasaran pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket yang berisi rokok tanpa pita cukai, dengan total mencapai 2.000 batang. Rahmat, Pejabat Fungsional Bea Cukai Cilacap, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap perubahan modus distribusi rokok ilegal. Ia menekankan pentingnya pengawasan tidak hanya di jalur distribusi darat, tetapi juga di perusahaan jasa titipan untuk mencegah peredaran rokok ilegal sejak awal.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Cilacap berencana melakukan penelitian lebih lanjut terhadap pihak penerima barang untuk menentukan langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran BKC ilegal, yang dapat merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta membahayakan konsumen.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi peredarannya, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan ketentuan di bidang cukai.