Nasional

Bea Cukai Semarang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 10 Agustus 2026, 06:13 WIB 56 views 1 menit baca
Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Bagikan:

Bea dan Cukai Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Penindakan tersebut terjadi dini hari, tepatnya antara pukul 00.10 hingga 00.25 WIB, saat petugas menghentikan sebuah truk yang mencurigakan.

Modus operandi pelaku adalah menyamarkan muatan rokok ilegal di balik tumpukan besi galvanis, lengkap dengan surat jalan palsu. Aksi ini berawal dari patroli yang dilakukan petugas di sepanjang Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Sabtu malam. Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim 1 mencurigai sebuah truk berwarna biru yang melaju pelan dengan aroma tembakau yang kuat. Ketika truk tersebut berhenti untuk mengisi saldo kartu e-toll, petugas segera melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan di lokasi tersebut mengungkapkan bahwa truk itu membawa 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai, sehingga dinyatakan ilegal. Total nilai barang ilegal yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 4,87 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat penggelapan cukai mencapai Rp 3,17 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti, termasuk truk dan dua orang sopir serta kernet, telah diamankan di KPPBC TMP A Semarang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

J

Penulis

Jaya Abdi

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait