Bea dan Cukai Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Penindakan tersebut terjadi dini hari, tepatnya antara pukul 00.10 hingga 00.25 WIB, saat petugas menghentikan sebuah truk yang mencurigakan.
Modus operandi pelaku adalah menyamarkan muatan rokok ilegal di balik tumpukan besi galvanis, lengkap dengan surat jalan palsu. Aksi ini berawal dari patroli yang dilakukan petugas di sepanjang Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Sabtu malam. Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim 1 mencurigai sebuah truk berwarna biru yang melaju pelan dengan aroma tembakau yang kuat. Ketika truk tersebut berhenti untuk mengisi saldo kartu e-toll, petugas segera melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan di lokasi tersebut mengungkapkan bahwa truk itu membawa 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilengkapi pita cukai, sehingga dinyatakan ilegal. Total nilai barang ilegal yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 4,87 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat penggelapan cukai mencapai Rp 3,17 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti, termasuk truk dan dua orang sopir serta kernet, telah diamankan di KPPBC TMP A Semarang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.