Nasional

BEM SI Berikan Catatan Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Rabu, 26 Agustus 2026, 13:58 WIB 57 views 2 menit baca
BEM SI Beri Catatan soal Perkara Febrie Adriansyah
BEM SI Beri Catatan soal Perkara Febrie Adriansyah
Bagikan:

Koordinator Pusat BEM SI, Andira Yofi Sulendra, mengingatkan bahwa setiap proses hukum harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Pernyataan ini disampaikan Andira terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Andira menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan siapa yang diperiksa, tetapi juga harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di setiap tahapan. "Transparansi menjadi kunci agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap institusi penegak hukum," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme praperadilan merupakan instrumen penting dalam sistem hukum Indonesia untuk memastikan bahwa tindakan aparat penegak hukum, termasuk penyitaan dan penggeledahan, dilakukan sesuai ketentuan yang sah dan tidak melanggar hak warga negara. BEM SI menilai putusan dalam perkara ini menjadi momentum penting untuk menilai sejauh mana proses hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan kepada publik.

BEM SI juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dan memberikan ruang bagi hakim untuk menjalankan tugasnya secara independen dan objektif. Selain itu, mereka menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik sangat diperlukan agar proses hukum yang mendapat perhatian luas dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.

Kepercayaan publik terhadap hukum, menurut Andira, dibangun melalui proses yang terbuka, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Putusan pengadilan harus mencerminkan bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta dan aturan, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan tertentu," tambahnya.

BEM SI berharap agar semua institusi terkait dapat menjaga integritas proses hukum dan menjadikan kasus ini sebagai evaluasi bersama untuk memperkuat kualitas penegakan hukum di Indonesia. Diketahui bahwa pembacaan putusan praperadilan Febrie Adriansyah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

E

Penulis

Eira Orelia

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait