Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, diduga melakukan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah hingga mencapai 50 persen. Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa.
Menurut Taufik, pemotongan TPP tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Selain itu, terungkap bahwa Suhardiman Amby juga diduga mengembalikan honor yang diterimanya setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kelebihan pembayaran. "Untuk mengembalikan ini, ditemukan fakta bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing diminta untuk menutupi atau menyumbang agar Bupati bisa mengembalikan uang sesuai temuan BPK," ujarnya.
KPK saat ini tengah mendalami temuan-temuan tersebut. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026, yang mengamankan sepuluh orang. Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026.
Selain dugaan suap, KPK juga mencurigai Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai praktik-praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.