Nasional

Calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus: Profil Kuntadi

Rabu, 15 Juli 2026, 15:23 WIB 58 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan nama Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah. Usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan saat ini masih menunggu persetujuan dari sang kepala negara.

Apabila mendapat persetujuan Presiden, Kuntadi akan mengisi salah satu posisi paling strategis di Kejagung yang bertanggung jawab menangani perkara tindak pidana khusus, terutama kasus-kasus korupsi berskala besar. Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, posisi yang ia duduki sejak dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 27 November 2025.

Kuntadi bukanlah sosok baru di lingkungan Kejaksaan Agung, khususnya di bidang tindak pidana khusus. Ia memulai karirnya sebagai jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, pada 1999. Setelah itu, ia dipercaya menduduki sejumlah jabatan penting, termasuk Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Subdirektorat V.B Direktorat V Jampidsus, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hingga Asisten Umum Jaksa Agung.

Dengan pengalaman luas dalam menangani kasus korupsi besar, Kuntadi diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di Indonesia. Namun, proses pengangkatan ini masih menunggu persetujuan dari Presiden, sehingga belum dapat dipastikan kapan Kuntadi akan resmi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

I

Penulis

Indriani Atmaja

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait