Pendidikan

Cara Mengajukan Banding dan Keringanan Biaya Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri

Jumat, 17 Juli 2026, 12:30 WIB 41 views 2 menit baca
Cara Mengajukan Banding dan Keringanan Biaya Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri
Sumber gambar: kompas.com
Bagikan:

Kondisi ekonomi keluarga seringkali menjadi kendala bagi mahasiswa baru untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Biaya kuliah, khususnya uang kuliah tunggal (UKT), dapat menjadi beban yang berat bagi orangtua dengan penghasilan minim. Oleh karena itu, beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia menawarkan kesempatan bagi mahasiswa baru untuk mengajukan banding biaya kuliah.

Setiap PTN memiliki peraturan yang berbeda-beda untuk memberikan keringanan biaya kuliah. Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Indonesia (UI) adalah contoh PTN yang memungkinkan mahasiswa baru untuk mengajukan banding biaya kuliah sejak awal masuk kuliah. Sementara itu, beberapa PTN lainnya hanya memungkinkan mahasiswa untuk mengajukan banding biaya kuliah setelah mereka telah kuliah minimal satu semester.

Untuk mengajukan banding biaya kuliah, mahasiswa baru harus mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu keluarga, slip gaji orang tua, dan lain-lain. Mereka juga harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Wakil Rektor dan ditandatangani oleh mahasiswa dan orang tua. Setelah itu, mereka dapat mengajukan banding biaya kuliah melalui laman resmi PTN atau dengan menghubungi bagian akademik PTN.

Beberapa PTN juga menawarkan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa yang telah kuliah minimal satu semester. Keringanan biaya kuliah ini dapat diajukan jika mahasiswa mengalami perubahan kondisi finansial, seperti orang tua yang meninggal dunia, pensiun, atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Mahasiswa harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan membuat surat permohonan untuk mengajukan keringanan biaya kuliah.

D

Penulis

Dinda Mughni

Penulis di Jagad Info

Sumber: kompas.com kompas.com

Berita Terkait