Penerima dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sudah lulus kelas 12 SMA sederajat harus segera menutup rekening KJP Plus mereka. Menurut informasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, penutupan rekening KJP Plus dapat dilakukan mulai bulan Agustus 2026.
Untuk menutup rekening KJP Plus, penerima dana bantuan harus membawa beberapa dokumen pendukung ke kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP wali, KTP siswa/kartu pelajar, kartu keluarga, ijazah/SKL, buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus, surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah, akta kelahiran siswa, dan meterai 10.000.
Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 bulan Juni telah disalurkan secara bertahap pada 5 Agustus 2026. Dana bantuan KJP Plus diterima oleh 707.477 orang, mulai dari siswa SD hingga SMA atau SMK, dan PKBM dengan nominal yang berbeda tiap jenjangnya.
Besaran dana bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 bulan Juni adalah sebagai berikut: SD/sederajat Rp 250.000 per bulan, SMP/sederajat Rp 300.000 per bulan, SMA/Madrasah Aliyah (MA) Rp 420.000 per bulan, SMK Rp 450.000 per bulan, dan PKBM Rp 300.000 per bulan.