Civitas akademika Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado telah mengajukan keberatan administratif terhadap keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengenai pemberhentian Rektor Unsrat periode 2022–2026, Prof. Oktovian Berty Alexander Sompie, serta penunjukan Prof. Jamaluddin Jompa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsrat.
Keberatan ini disampaikan melalui pernyataan pers sebagai respons terhadap Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 174/M/KEP/2026 tentang pemberhentian Rektor Unsrat dan Surat Perintah Nomor 18922/M/KPT.KP/2026. Pihak Unsrat menegaskan bahwa keberatan ini bukanlah masalah pribadi atau usaha untuk mempertahankan jabatan, melainkan berkaitan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta penerapan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Kuasa hukum perwakilan Unsrat, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian dan penunjukan Plt Rektor diduga belum sepenuhnya mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, pihak Unsrat juga mengkritisi penunjukan rektor aktif dari perguruan tinggi negeri lain sebagai Plt Rektor Unsrat, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Mereka berpendapat bahwa dalam prinsip tata kelola modern, bukan hanya konflik kepentingan yang nyata yang perlu dihindari, tetapi juga situasi yang dapat menciptakan persepsi adanya konflik kepentingan. Hal ini dianggap dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas pengambilan keputusan serta mekanisme pengawasan di lingkungan perguruan tinggi. Keberatan administratif ini disampaikan menjelang tahapan penjaringan dan pemilihan Rektor Unsrat untuk periode 2026–2030, dengan harapan proses tersebut dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dan stabil.
Civitas akademika Unsrat menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk menjaga marwah institusi, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mempertahankan tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel. Mereka juga mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas kampus dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menonaktifkan Rektor Unsrat, Oktovian Berty Alexander Sompie, dan menunjuk Jamaluddin Jompa, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Hasanuddin, sebagai Plt Rektor Unsrat. Pergantian ini mulai berlaku sejak Rabu (5/8), setelah informasi mengenai pemberhentian Rektor Unsrat beredar sehari sebelumnya.