Nasional

David Pangestu Tuntut Kepastian Hukum dari Kantor Pertanahan Banjarbaru

Kamis, 18 Juni 2026, 15:57 WIB 29 views 2 menit baca
Tanggapi Pergantian Kepala BPN Banjarbaru, David Pangestu: Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan
Tanggapi Pergantian Kepala BPN Banjarbaru, David Pangestu: Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan
Bagikan:

Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons dari Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru mengenai kepastian hukum terkait sengketa tanah. David menegaskan bahwa hingga saat ini, kantor tersebut belum memberikan tanggapan resmi terhadap surat yang dia kirimkan pada 25 Mei 2026, yang meminta penjelasan mengenai eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan dalam pertemuan pada 21 Mei 2026, di mana David melaporkan dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Surat yang dia kirimkan secara spesifik meminta klarifikasi mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 103K/TUN/2020 tanggal 9 Maret 2020, yang diperkuat dengan surat keterangan berkekuatan hukum tetap serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-EKS/2018/PTUN.BJM.

David menyatakan bahwa hingga berakhirnya masa jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru yang lama, Ahmad Suhaimi, dan dilantiknya pejabat baru, Riyanto S. Tosse, belum ada respons tertulis atau penjelasan administratif terkait surat yang telah disampaikan. Dia mengungkapkan, "Kami telah menempuh mekanisme administrasi sesuai arahan Ombudsman, namun hingga saat ini belum ada respons tertulis yang menjelaskan status pelaksanaan putusan pengadilan."

David berharap Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan terus melakukan pengawasan terhadap penyelesaian masalah ini untuk memastikan kepastian administrasi dan hukum bagi semua pihak. Dia juga menginginkan agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru yang baru dapat segera mengevaluasi status penanganan perkara tersebut dan memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kejelasan dari Kantor Pertanahan sangat penting untuk mencegah berlarutnya sengketa dan menjamin terlaksananya asas kepastian hukum serta tertib administrasi pertanahan.

D

Penulis

Dinda Mughni

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait