Imigrasi Indonesia telah melakukan deportasi massal terhadap 92 warga negara China yang terlibat dalam sindikat penipuan investasi di Batam. Deportasi ini dilakukan atas permintaan resmi otoritas Republik Rakyat China melalui Kementerian Keamanan Publik. Pemerintah China juga memfasilitasi penuh pemulangan 92 orang tersebut dengan mengirimkan tim penjemputan khusus dan menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional deportasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa deportasi dan penangkalan seumur hidup ini diharapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia. Hendarsam menegaskan bahwa proses hukum bagi 92 orang tersebut diserahkan kepada otoritas China agar dapat dijatuhi hukuman yang berat, sekaligus biaya peradilan yang timbul dapat ditanggung.
Hendarsam menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia. Dengan demikian, deportasi massal ini merupakan langkah yang signifikan dalam upaya pemerintah untuk memerangi kejahatan dan menjaga keamanan negara.