Politik

DPR Desak Pemerintah untuk Mengangkat Guru Honorer sebagai PNS

Senin, 11 Mei 2026, 16:03 WIB 22 views 2 menit baca
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengaku tak tahu akan ada reshuffle terhadap Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengaku tak tahu akan ada reshuffle terhadap Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)
Bagikan:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk mengangkat guru honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional dan menghapus sistem kasta atau klasterisasi yang menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier.

Menurut Lalu, pemerintah harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik. Lalu juga menekankan bahwa penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi.

Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian perpanjangan masa kerja maupun penggajian kepada guru non-ASN. Namun, Lalu menilai bahwa solusi jangka pendek tersebut tidak cukup untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh guru honorer. Oleh karena itu, DPR mendesak pemerintah untuk segera mengangkat guru honorer sebagai PNS untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan peran para guru non-ASN untuk mengisi kekurangan formasi guru di berbagai daerah. Namun, Lalu menekankan bahwa pemerintah harus menghapus kastanisasi guru dan menerapkan satu sistem rekrutmen nasional untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

D

Penulis

Dinda Mughni

Penulis di Jagad Info

Berita Terkait