Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, meminta BI untuk menentukan langkah strategis untuk mengembalikan nilai tukar rupiah ke Rp16.500 per dolar AS. Angka ini sesuai dengan asumsi makroekonomi APBN 2026 rata-rata. Menurut Misbakhun, BI memiliki tugas menjaga stabilitasi sistem keuangan agar nilai tukar rupiah stabil mengikuti asumsi APBN.
Menurut Misbakhun, tugas menjaga stabilitasi sistem keuangan tidak hanya terkait dengan nilai tukar rupiah, tetapi juga dengan inflasi, pertumbuhan, daya beli masyarakat, dan lain-lain. Oleh karena itu, BI perlu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga stabilitasi sistem keuangan dan mengembalikan nilai tukar rupiah ke arah yang diinginkan.
Dalam rapat kerja bersama Gubernur BI Perry Warjiyo, Misbakhun menekankan pentingnya menjaga stabilitasi sistem keuangan dan mengembalikan nilai tukar rupiah ke Rp16.500 per dolar AS. Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi.