Di media sosial, beredar isu terkait pendaftaran data anak ke Dapodik pada satuan pendidikan tertentu tanpa persetujuan orang tua. Menanggapi hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, menegaskan bahwa pihaknya menangani isu ini dengan serius. Proses verifikasi dan penelusuran dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan fakta dan kronologi yang tepat. Gogot menyatakan, “Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar.”
Ia menambahkan bahwa penting untuk mengetahui fakta dan pihak-pihak yang terlibat agar langkah yang diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif. Jika ditemukan penyalahgunaan akses atau pelanggaran dalam pengelolaan Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang berwenang dan harus sesuai dengan dokumen serta proses administrasi yang berlaku.
Kemendikdasmen juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika hasil penelusuran menunjukkan adanya penyalahgunaan akses atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai. Penanganan pelanggaran ini akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum yang berwenang. Selain itu, Kemendikdasmen mengimbau orang tua dan masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.
Masyarakat dapat memeriksa status data peserta didik melalui laman resmi Kemendikdasmen dan diharapkan segera melaporkan ketidaksesuaian data kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat. Kemendikdasmen berkomitmen untuk menjaga integritas pengelolaan Dapodik dan menangani setiap dugaan penyalahgunaan data secara profesional dan transparan.