Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri Kramat Jati sejak 24 Juni 2026. Langkah ini diambil karena Yaqut mengalami gangguan di saluran pencernaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selama proses pembantaran, Yaqut terus dijaga oleh petugas KPK.
Menurut Budi, petugas KPK melakukan pengamanan secara melekat untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan. "Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat. Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," ucap Budi.
KPK berharap tindakan medis terhadap Yaqut dapat segera dilakukan agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum. "KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Budi.