Nasional

Enam Perusahaan Dikenakan Sanksi Terkait Karhutla di Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026, 10:54 WIB 60 views 2 menit baca
6 Perusahaan Diberi Sanksi Imbas Karhutla di Kalimantan
6 Perusahaan Diberi Sanksi Imbas Karhutla di Kalimantan
Bagikan:

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Sanksi ini diberikan setelah pengawasan menemukan kebakaran hutan di area yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan tersebut, dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, mengungkapkan bahwa sanksi administratif tersebut dikenakan kepada empat perusahaan di Kalimantan Barat, yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP, serta PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi berulang kali di wilayah kerja mereka, sehingga perusahaan diharuskan untuk melakukan perbaikan dalam upaya pengendalian kebakaran dan pemulihan area yang terdampak.

Ardi menjelaskan bahwa Paksaan Pemerintah akan memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan area yang terpengaruh. Untuk PT MPK, Kemenhut mengenakan pembekuan perizinan sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang terjadi secara luas dan berulang. Seluruh pelaksanaan kewajiban ini akan diawasi dan dievaluasi oleh pihak kementerian.

Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, sanksi dapat ditingkatkan, termasuk kemungkinan pencabutan perizinan berusaha. Dari hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare, diikuti oleh PT MPK dengan 394,83 hektare, dan perusahaan lainnya dengan luas yang bervariasi.

Pengenaan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di area kerja mereka. Perusahaan juga dapat diperintahkan untuk melakukan pemulihan vegetasi di area yang terdampak, termasuk perbaikan fungsi hidrologis pada lahan gambut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa perizinan berusaha memiliki tanggung jawab dalam menjaga kawasan dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif dimaksudkan untuk mengoreksi ketidakpatuhan serta memaksa perusahaan melakukan perbaikan dan pemulihan. Namun, jika ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum tetap akan dilanjutkan.

Dwi menegaskan bahwa tindakan ini juga merupakan peringatan bagi pihak-pihak yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kemenhut berkomitmen untuk menelusuri dan memproses berdasarkan alat bukti yang ada.

A

Penulis

Ananta Prana

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait