Nasional

Evaluasi Pengawasan WNA di Bali Diperlukan, Tindakan Jangan Menunggu Viral

Minggu, 30 Agustus 2026, 14:33 WIB 50 views 2 menit baca
Pengawasan WNA di Bali Mesti Dievaluasi, Jangan Viral Dulu Baru Bertindak
Pengawasan WNA di Bali Mesti Dievaluasi, Jangan Viral Dulu Baru Bertindak
Bagikan:

Direktorat Jenderal Imigrasi diminta untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali. Permintaan ini disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang menekankan pentingnya tindakan proaktif dalam menangani pelanggaran yang melibatkan WNA.

Mafirion mengungkapkan bahwa jika masalah WNA sering muncul di Bali, maka evaluasi harus mencakup tidak hanya WNA itu sendiri, tetapi juga sistem pengawasannya. "Negara tidak boleh kalah cepat dengan pelanggaran," ujarnya dalam pernyataan di Jakarta. Ia mengapresiasi langkah Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang memimpin operasi pengawasan di Canggu, Kabupaten Badung, namun menekankan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh menunggu hingga suatu pelanggaran menjadi viral. Mafirion menegaskan bahwa pengawasan harus dimulai sejak WNA masuk ke Indonesia, selama mereka tinggal, hingga mereka meninggalkan negara ini. "Pemeriksaan harus mencakup aktivitas mereka, tempat tinggal, pekerjaan, serta kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki," tambahnya.

Dia juga meminta Ditjen Imigrasi untuk membangun sistem pengawasan berbasis data dan intelijen, terutama di daerah konsentrasi WNA seperti Canggu, Kuta, Seminyak, dan Ubud. Data keimigrasian, laporan masyarakat, serta informasi dari pemerintah daerah dan kepolisian dapat digunakan untuk deteksi dini pelanggaran.

Mafirion mengingatkan bahwa pengawasan tidak hanya harus difokuskan pada pelanggaran administratif, tetapi juga pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan pelanggaran hukum lainnya. Dia menekankan pentingnya koordinasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Lebih lanjut, dia mengusulkan agar WNA yang terbukti melakukan pelanggaran berat tidak hanya dideportasi, tetapi juga diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa pengawasan yang lebih ketat tidak berarti menutup diri terhadap orang asing yang datang secara legal.

Mafirion berharap bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi di Canggu dapat menjadi titik balik dalam pendekatan pengawasan WNA di Bali, dari reaktif menjadi preventif. "Bali tidak boleh menjadi tempat bagi orang asing untuk merasa bebas melakukan apapun. Negara harus hadir sebelum pelanggaran terjadi," tegasnya.

E

Penulis

Eira Orelia

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait