Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah mengungkap fakta mengenai video viral yang menunjukkan penggerebekan di rumah dinas kepala lembaga pemasyarakatan di Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Juru Bicara Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyatakan bahwa rekaman tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada tahun 2024.
Rika menjelaskan bahwa penghuni rumah dinas yang berinisial RB, yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Waingapu, telah dikenakan sanksi tegas. "Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024," ungkapnya. RB telah dicopot dari jabatannya dan saat ini berstatus sebagai ASN di Kantor Wilayah Ditjen PAS Provinsi Jambi, di mana ia diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Rika menekankan bahwa video yang beredar saat ini telah diunggah kembali oleh berbagai akun media sosial dengan narasi yang tidak akurat, termasuk informasi mengenai waktu kejadian. "Komitmen Ditjen PAS tetap sama, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Apabila terbukti, sanksi tegas akan diterapkan," jelasnya. Ia juga mengapresiasi masukan dari masyarakat dan meminta agar informasi yang tidak benar dapat dikoreksi.
Ditjen PAS berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak terburu-buru dalam membentuk opini tanpa didukung fakta yang jelas. Rika mengajak masyarakat untuk mengedepankan informasi yang terverifikasi dan memahami konteks peristiwa dengan baik, guna menghindari disinformasi di ruang publik.
Sebuah video berdurasi tiga menit yang menunjukkan penggerebekan di rumah dinas Kalapas Waingapu telah beredar luas, menampilkan seorang wanita berpakaian minim yang diduga bukan penghuni resmi. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan mengenai penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan rumah dinas milik negara.