Nasional

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Sabtu, 25 Juli 2026, 07:42 WIB 68 views 2 menit baca
Resmi Ditahan, Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan & Borgol Seusai Diperiksa
Resmi Ditahan, Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan & Borgol Seusai Diperiksa
Bagikan:

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung pada malam hari, Jumat (24/7). Dalam proses penahanan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang biasa digunakan oleh tahanan Kejaksaan Agung dan juga tidak diborgol.

Pada saat penahanan, Febrie mendapatkan pengawalan yang ketat di tengah sorotan kamera dari awak media. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menerima dua tersangka yang sebelumnya dialihkan dari Polda Metro Jaya, yaitu Don Ritto dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.

Ketiga sprindik tersebut mencakup tindak pidana korupsi dan TPPU yang terkait dengan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang berujung pada blackout, serta kasus ASABRI. Untuk menangani perkara ini, telah dibentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, banyak di antaranya memiliki pengalaman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di kafe de’Clan Signature, di mana mereka menemukan brankas tersembunyi yang berisi uang tunai dalam jumlah besar, termasuk SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000, yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp60 miliar. Di Sentul, penggeledahan di rumah di Parahyangan Golf 2 juga menemukan emas batangan dan uang dalam brankas tersembunyi, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Kasus ini menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam penanganan dugaan korupsi di Indonesia, dan akan terus diikuti seiring dengan proses hukum yang berlangsung.

I

Penulis

Indriani Atmaja

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait