FSP BUMN Bersatu, melalui Sekretaris Jenderalnya Gatot Sugihana, menyoroti kasus dugaan korupsi yang melibatkan enam mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Gatot menyatakan bahwa persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya tidak menunjukkan adanya bukti aliran dana kepada para terdakwa.
Gatot menjelaskan bahwa semua keuntungan sebesar Rp 83 miliar dari proyek tersebut telah masuk ke kas PT APBS, dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa keenam terdakwa menerima atau menggunakan dana tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim adanya pengerjaan proyek tanpa perjanjian konsesi resmi, serta dugaan penggelembungan anggaran pemeliharaan.
Oleh karena itu, FSP BUMN Bersatu meminta agar majelis hakim mempertimbangkan untuk membebaskan seluruh terdakwa. Gatot menambahkan bahwa tuduhan Kejaksaan yang menyatakan bahwa pengerukan alur pelayaran di Indonesia bukan tanggung jawab Pelindo adalah salah. Ia menilai bahwa jaksa penuntut tidak memahami Undang-Undang Pelayaran yang berlaku.
Gatot juga menuduh kejaksaan telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap para pekerja yang hanya menerima gaji dan bukan hasil korupsi dari proyek tersebut. Ia membandingkan kasus ini dengan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dengan demikian, FSP BUMN Bersatu berharap agar proses hukum ini dapat berlanjut dengan adil dan mempertimbangkan semua bukti yang ada.