Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi para abdi negara akan cair pada Juni 2026. Gaji ke-13 ini terdiri atas beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan pada Juni 2026, seperti yang tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Selain itu, dalam Pasal 16 juga dijelaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.
Besaran tunjangan untuk gaji ke-13 ini berbeda-beda tergantung pada jabatan dan posisi. Misalnya, untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, besaran tunjangan adalah sebagai berikut: Ketua/Kepala sebesar Rp31.474.800, Wakil Ketua/Wakil Kepala sebesar Rp29.665.400, Sekretaris sebesar Rp28.104.300, dan Anggota sebesar Rp28.104.300.
Dengan demikian, para abdi negara dapat mempersiapkan diri untuk menerima gaji ke-13 mereka pada Juni 2026. Besaran dan rincian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.