Partai Gerindra menyatakan akan melakukan kajian menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari postur pendidikan di APBN paling lambat pada tahun 2028. Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan pentingnya menghormati keputusan tersebut saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Bahtra menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah akan melakukan kajian komprehensif terkait pemisahan anggaran MBG. "Kami akan melakukan kajian yang lebih mendalam terkait soal pemisahan anggaran ini," ujarnya. Dia juga menambahkan bahwa kajian ini sangat penting dalam penyusunan anggaran MBG untuk APBN mendatang.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemisahan anggaran MBG pada tahun 2027, Bahtra menyatakan bahwa kajian yang dilakukan akan menjadi acuan dalam penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN. "Kami akan mengkaji lebih dalam lagi, karena ini berkaitan dengan APBN kita," jelasnya.
Bahtra juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan final mengenai skema pengalokasian anggaran MBG. Namun, dia meyakini bahwa pemerintah akan mengikuti ketentuan mandatory spending yang berlaku untuk anggaran pendidikan. "Mungkin di nota keuangan, pemerintah akan menyampaikan semua RAPBN dan anggaran sesuai dengan ketentuan masing-masing," tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan pihak lainnya yang menguji konstitusionalitas penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran MBG bukanlah komponen utama pendidikan dan harus dipisahkan dari dana operasional pengajaran. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pemisahan ini harus dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 untuk menghindari pertentangan konstitusi.
Hakim MK lainnya, Enny Nurbaningsih, menambahkan bahwa dana pendidikan di APBN seharusnya digunakan untuk peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan, dan tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG.