Nasional

GMAK Serahkan Dokumen ke KPK, Desak Audit Investigatif Proyek Pengadaan di Depok

Rabu, 19 Agustus 2026, 22:16 WIB 55 views 2 menit baca
Serahkan Dokumen ke KPK, GMAK Desak Audit Investigatif Proyek Pengadaan di Depok
Serahkan Dokumen ke KPK, GMAK Desak Audit Investigatif Proyek Pengadaan di Depok
Bagikan:

JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GMAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rabu (19/8/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyerahkan laporan resmi bernomor 020/VIII/GMAK/2026 yang mengungkap dugaan kongkalikong dalam proyek pengadaan di Pemerintah Kota Depok.

Koordinator Lapangan GMAK, Usman Ohowuy, menekankan pentingnya KPK untuk memeriksa Wali Kota Depok, Supian Suri, yang dianggap bertanggung jawab atas pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Anggaran yang digunakan adalah uang rakyat. Karena nilainya besar dan terdapat dugaan kejanggalan yang perlu diuji, KPK tidak boleh mengabaikan laporan ini," ungkapnya saat aksi.

Dalam laporan tersebut, GMAK mengidentifikasi dua klaster besar dugaan korupsi. Klaster pertama mencakup proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Depok untuk Tahun Anggaran 2023–2025 dengan nilai mencapai Rp 94,56 miliar. Proyek ini diduga memiliki berbagai kejanggalan, termasuk indikasi mark-up harga dan penggunaan vendor tunggal yang sama.

Klaster kedua yang diminta untuk diperiksa adalah pengadaan tanah pada tahun 2024, yang meliputi lahan untuk SMP Negeri di Kecamatan Tapos, SMP Negeri di Kecamatan Cimanggis, serta kantor DLHK di Kelurahan Sukatani. GMAK menekankan agar KPK tidak hanya memeriksa pejabat teknis atau kepala dinas, tetapi juga seluruh jajaran terkait, termasuk PPK, KPA, Pokja, dan vendor penyedia.

Dayat, orator GMAK, menegaskan bahwa tuntutan ini bukanlah vonis bersalah kepada Wali Kota, melainkan dorongan untuk penegakan hukum. "Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Kami meminta KPK bekerja. Jika tidak ada keterlibatan, tentu harus dibuktikan lewat pemeriksaan. Namun, jika ada bukti kelalaian, harus diproses hukum," tegasnya.

GMAK berharap agar KPK segera melakukan audit investigatif oleh BPK dan BPKP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Aksi ini menjadi sinyal penting bagi penegakan hukum di tingkat daerah, dengan harapan dapat mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

A

Penulis

Ananta Prana

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait