Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara untuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. KPK juga mengajukan banding untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa langkah hukum tersebut ditujukan untuk memastikan penerapan hukum yang tepat dan terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Menurut Budi, KPK telah mencermati dan mengkaji secara komprehensif pertimbangan dan amar putusan hakim sebelum mengajukan banding.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.
Dengan mengajukan banding, KPK berharap dapat memperoleh putusan yang lebih adil dan sesuai dengan hukum. KPK juga berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti perkara ini agar terwujudnya rasa keadilan dan penerapan hukum yang tepat.