Politik

Gugatan Partai Bulan Bintang ke Mahkamah Konstitusi

Selasa, 05 Mei 2026, 03:22 WIB 22 views 1 menit baca
Ketua Umum Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho (Istimewa)
Ketua Umum Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho (Istimewa)
Bagikan:

Sidang perdana gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah dimulai pada Senin (4/5). Dalam sidang ini, Ketua Umum PBB, Gugum Ridho, menyampaikan bahwa uji materi yang diajukan terkait kewenangan Menteri Hukum dalam pengesahan badan hukum dan kepengurusan partai politik.

Gugum menyebutkan bahwa kewenangan Kementerian Hukum yang selama ini mengesahkan badan hukum, anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), hingga perubahan kepengurusan partai politik terlalu berlebihan. Oleh karena itu, pihaknya meminta MK agar hal itu dapat dibatasi menjadi sekedar melakukan pencatatan.

Menurut Gugum, yang berhak menentukan kepengurusan adalah partai politik itu sendiri, dan soal sah atau tidak seharusnya menjadi kewenangan pengadilan, bukan eksekutif. Pihaknya juga mengusulkan agar penyelesaian sengketa internal partai politik, khususnya terkait kepengurusan, dialihkan ke Mahkamah Konstitusi.

Gugum meyakini bahwa jika permohonannya diterima, maka dampaknya tidak hanya menyangkut kepentingan partainya, tetapi juga masa depan sistem politik Indonesia. Banyak partai politik yang menghadapi persoalan serupa terkait pengesahan kepengurusan oleh Menteri Hukum, sehingga gugatan ini diyakini memiliki dampak besar pada sistem politik Indonesia.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Berita Terkait