JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI telah menyetujui dua langkah penting terkait guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Pertama, guru PPPK Paruh Waktu akan diubah statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu. Kedua, guru PPPK Penuh Waktu akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2027.
Pada konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 995.245 guru berstatus PPPK, di mana 231.246 di antaranya adalah guru PPPK Paruh Waktu. Rini juga menambahkan bahwa proyeksi kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi untuk berbagai tingkat pendidikan, termasuk madrasah dan Sekolah Garuda. Dia menekankan bahwa guru PPPK Paruh Waktu akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan selanjutnya mengikuti seleksi PNS di awal tahun 2027.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan mengenai status guru PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, untuk dapat menjadi PNS melalui seleksi yang akan datang. Dasco menegaskan bahwa aspirasi guru-guru PPPK untuk diangkat menjadi PNS sering kali disampaikan kepada DPR. Kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS ini juga mencakup guru madrasah dan guru taman kanak-kanak.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia, termasuk di Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi. Perkembangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi PNS bagi guru PPPK akan terus dipantau.