Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, pada Selasa (18/8/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024. Permohonan tersebut disampaikan melalui nota perlawanan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
Mellisa Anggraini menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum dianggap tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga berpotensi mengakibatkan kebingungan. Ia menjelaskan bahwa uraian perbuatan dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan delik yang didakwakan, sehingga tim hukum meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Selain itu, tim hukum juga meminta hakim untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Yaqut dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.
Mellisa menegaskan bahwa surat dakwaan tersebut tidak cermat dan mengabaikan kewenangan Yaqut sebagai Menteri Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional yang dihasilkan dari nota kesepahaman resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Nota kesepahaman tersebut membagi kuota haji tambahan menjadi 20 ribu, dengan rincian 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.
Dalam dakwaan, Yaqut dituduh menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar akibat pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 tanpa dasar kajian teknis. Ia juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jamaah yang tidak sesuai mekanisme. Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama beberapa pihak, termasuk mantan staf khususnya dan direktur operasional Maktour.
Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk memenuhi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus, yang disertai dengan penerimaan biaya dari jamaah. Kerugian negara yang ditimbulkan mencakup selisih penerimaan dan pengeluaran serta biaya percepatan pengisian kuota. Yaqut juga diduga menerima keuntungan pribadi dari tindakan tersebut.
Yaqut didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum ini akan terus berlanjut, dan perkembangan selanjutnya akan ditunggu oleh publik.