Nasional

Hakim MK Sebut Kompensasi Keterlambatan Pesawat Tidak Masuk Akal

Rabu, 05 Agustus 2026, 11:43 WIB 52 views 2 menit baca
Hakim MK Nilai Tak Masuk Akal Kompensasi Delay Pesawat Cuma Kue & Rp 300 Ribu
Hakim MK Nilai Tak Masuk Akal Kompensasi Delay Pesawat Cuma Kue & Rp 300 Ribu
Bagikan:

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan dalam hal pelayanan transportasi udara. Pernyataan tersebut disampaikan saat persidangan uji materiil Undang-Undang Penerbangan pada Selasa, 4 Agustus 2026, di mana Saldi mempertanyakan peran Kementerian Perhubungan dalam menangani masalah keterlambatan penerbangan.

Saldi menekankan pentingnya kontrol pemerintah terhadap masalah-masalah yang sering terjadi, seperti penundaan keberangkatan dan pengalihan penerbangan ke maskapai lain dalam grup yang sama. Ia menyatakan, "Apa yang bapak (kuasa hukum pemerintah) lakukan kontrol terhadap persoalan-persoalan yang seperti ini, jadi yang seperti ini tidak bisa diukur dengan uang yang Rp 300 ribu." Pertanyaan ini muncul setelah mendengar keterangan dari Lion Group, yang menjadi pihak terkait dalam pengujian norma pada Pasal 146 dan beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Penerbangan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa mekanisme ganti rugi yang berlaku hanya memberikan kompensasi sebesar Rp 300 ribu jika keterlambatan mencapai 240 menit, dan makanan ringan serta minuman jika keterlambatan berkisar antara 30 menit hingga 1 jam. Saldi menilai besaran kompensasi tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh konsumen, yang sering kali merencanakan perjalanan dengan jadwal yang ketat.

Contoh yang diberikan Saldi menunjukkan bahwa seorang penumpang yang merencanakan penerbangan pukul 08.00 WIB menuju Yogyakarta dan tiba terlambat, bisa mengalami kerugian yang jauh lebih besar dari sekadar kompensasi yang ditawarkan. "Ini tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp 300 ribu atau hanya diganti dengan kue saja," tegasnya.

Saldi juga meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penentuan kompensasi keterlambatan dan apakah lembaga perlindungan konsumen terlibat dalam proses tersebut. Ia menekankan bahwa besaran kompensasi yang ada saat ini tidak mencerminkan kerugian yang dialami konsumen. "Kerugian dan potensi kerugian itu jauh lebih besar dari ini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Saldi mengingatkan agar maskapai tidak menggunakan peraturan menteri sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab. Ia menekankan bahwa maskapai harus mempertimbangkan kerugian konsumen secara adil. "Pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen juga harus dilindungi," katanya.

Perkara yang dibahas, nomor 190/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa yang menguji materiil beberapa pasal dalam Undang-Undang Penerbangan. Mereka mengklaim bahwa pasal-pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.

Keputusan MK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan lebih bagi konsumen terkait kompensasi keterlambatan penerbangan, serta melibatkan perwakilan konsumen dalam proses penentuan kerugian yang dialami.

I

Penulis

Indriani Atmaja

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait