Pemerintah Indonesia telah menetapkan rata-rata Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) periode Juni 2026 sebesar 83,45 dolar AS per barel. Angka ini menurun signifikan dibandingkan dengan realisasi pada Mei 2026 yang sempat menyentuh level 106,56 dolar AS per barel. Penetapan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 282.K/MG.03/MEM.M/2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa penurunan harga sebesar 22,5 dolar AS per barel ini dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah, yakni antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. "Penurunan ini secara umum dipengaruhi oleh tensi geopolitik yang cenderung melandai sepanjang Juni," ujar Laode dalam keterangan resmi.
Penyesuaian harga ICP juga sejalan dengan jalur distribusi di selat Hormuz yang dipengaruhi dinamika konflik di Timur Tengah. Selain itu, peningkatan produksi oleh negara-negara Organization of the Petroleum Exporting Countries Plus (OPEC+) serta proyeksi pertumbuhan permintaan dari International Energy Agency (IEA) yang berada di angka 1,1 juta barel per hari, turut menekan harga komoditas minyak mentah dunia.
Penurunan harga minyak mentah ini dapat memiliki dampak yang signifikan pada perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus memantau situasi dan membuat keputusan yang tepat untuk menghadapi perubahan harga minyak mentah di masa depan.