Nasional

Hari Masyarakat Adat Sedunia, Waka MPR Serukan Pengakuan Hukum untuk Masyarakat Adat

Senin, 10 Agustus 2026, 12:15 WIB 58 views 2 menit baca
Hari Masyarakat Adat Sedunia, Waka MPR Dorong Negara Hadir Lewat Pengakuan Hukum
Hari Masyarakat Adat Sedunia, Waka MPR Dorong Negara Hadir Lewat Pengakuan Hukum
Bagikan:

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyatakan bahwa peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional yang jatuh pada 9 Agustus harus dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen dalam pengakuan keberadaan masyarakat adat di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Lestari dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (9/8).

Tema yang diangkat pada tahun ini adalah "Menghormati Bidan Adat: Menjaga Kehidupan dan Kesejahteraan". Lestari mengungkapkan bahwa meskipun masyarakat global semakin mengapresiasi sistem pengetahuan adat, Indonesia masih menghadapi tantangan serius terkait perlindungan hukum bagi masyarakat adat, seperti Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang belum disahkan.

Menurut Lestari, data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menunjukkan bahwa saat ini masyarakat adat berada dalam kondisi darurat, dengan 11,7 juta hektare wilayah adat yang hilang, 162 warga adat yang mengalami kriminalisasi, dan jutaan hektare lahan lainnya dikuasai oleh korporasi. Ia menegaskan bahwa angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan merupakan isu kemanusiaan yang mendesak.

Lestari juga mencatat bahwa kondisi ini bertentangan dengan semangat pelestarian yang didorong oleh PBB untuk menjaga pengetahuan dan praktik adat. Tanpa adanya kepastian hukum, upaya pelestarian tersebut akan semakin terancam.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pengesahan RUU MHA merupakan amanat konstitusi yang harus segera dilaksanakan. "Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut," tutup Lestari.

J

Penulis

Jarot Kusna

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait