Kementerian Kesehatan telah mengungkapkan hasil investigasi terkait kematian dokter magang di Lampung, yaitu dr. Muhammad Zulfikar Drakel. Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, hasil investigasi gabungan menyimpulkan bahwa kematian dr. Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan atau kelebihan beban kerja selama menjalani program.
Yuli Farianti menjelaskan bahwa saat kejadian, dr. Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu.
Tim investigasi juga tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan, serta tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan. Dengan demikian, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa kematian dr. Zulfikar tidak terkait dengan bullying atau kelebihan beban kerja.