Nasional

IKM Tegaskan Legal Standing dalam Laporan terhadap Abu Janda, Dorong Penetapan Tersangka

Rabu, 17 Juni 2026, 18:51 WIB 3 views 3 menit baca
IKM Tegaskan Legal Standing Melaporkan Abu Janda, Dorong Penetapan Tersangka
IKM Tegaskan Legal Standing Melaporkan Abu Janda, Dorong Penetapan Tersangka
Bagikan:

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) menegaskan bahwa mereka memiliki legal standing yang sah dalam melaporkan Permadi Arya, yang dikenal sebagai Abu Janda, terkait pernyataannya yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar". Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, setelah mengikuti klarifikasi perkara di Bareskrim Polri pada Rabu (17/6).

Braditi menjelaskan bahwa IKM merupakan organisasi kemasyarakatan yang sah dan memiliki kewenangan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Minang serta warga Sumatera Barat di seluruh Indonesia. "IKM memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak sebagai pelapor karena kami mewakili kepentingan masyarakat Minang dan warga Sumatera Barat yang merasa kehormatan serta martabatnya telah direndahkan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar" dianggap sebagai serangan terhadap kehormatan kelompok masyarakat secara kolektif.

Braditi juga menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh IKM sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Anggaran Dasar organisasi. Saat ini, terdapat 32 laporan polisi yang telah diajukan oleh DPW dan DPD IKM di berbagai daerah terkait pernyataan tersebut. IKM menilai pernyataan Abu Janda tidak dapat dikategorikan sebagai kritik yang dilindungi oleh kebebasan berpendapat.

Braditi menegaskan, "Ucapan itu bukan sekadar pendapat, melainkan penghinaan terhadap golongan masyarakat yang dilindungi hukum." Menurut IKM, pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA.

Salah satu isu yang dibahas dalam klarifikasi adalah apakah penyebutan "Sumatera Barat" atau "Sumbar" dapat dikategorikan sebagai golongan penduduk dalam perspektif hukum pidana. IKM meyakini bahwa Sumatera Barat merepresentasikan identitas etnis, budaya, dan komunitas masyarakat yang jelas, sehingga memenuhi unsur sebagai golongan penduduk yang dilindungi.

Dalam proses klarifikasi, penyidik juga membahas mekanisme pemeriksaan saksi yang menyaksikan langsung pernyataan tersebut saat disampaikan di Amerika Serikat serta konstruksi hukum yang akan digunakan pada tahap penyidikan berikutnya. IKM mengapresiasi proses yang berjalan di Bareskrim Polri dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional. "Ini bukan persoalan dendam atau kepentingan politik. Ini adalah upaya menegakkan martabat masyarakat dan kepastian hukum," tegas Braditi.

IKM juga meminta Bareskrim Polri untuk segera menyelesaikan konstruksi hukum perkara dan menetapkan tersangka jika seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Selain itu, IKM menyatakan siap untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan serta mendorong transparansi penanganan perkara kepada publik. "Kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran agar setiap pihak lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan, terutama di ruang publik dan platform digital," pungkas Braditi.

A

Penulis

Agus Wigati

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait