Nasional

Sistem Digital Jaga Rimba untuk Mencegah Tumpang Tindih Perizinan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026, 18:50 WIB 3 views 1 menit baca
Advertisement
Advertisement
Bagikan:

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah meluncurkan sistem digital atau Decision Support System (DSS) Kehutanan dengan nama 'Jaga Rimba'. Sistem ini merupakan langkah untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang terintegrasi, transparan, dan berbasis data. Menurut Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, DSS Jaga Rimba bukanlah aplikasi baru, melainkan bagian dari transformasi tata kelola kehutanan melalui integrasi sistem, penguatan transparansi, dan akuntabilitas, serta pemanfaatan data intelligence dalam proses pengambilan keputusan.

Menhut menjelaskan bahwa ide tentang DSS ini sebenarnya sederhana, yaitu untuk memperbaiki dan membenahi beberapa hal yang ada di kementerian. Kemenhut memiliki peta arahan yang akan di-update perkembangannya oleh masing-masing kedirjenan selama 6 bulan sekali. Namun, cara ini dinilai memiliki potensi terjadinya tumpang tindih perizinan, yang dapat menyebabkan konflik sosial, persoalan bisnis, dan masalah transparansi.

Dengan sistem Jaga Rimba, diharapkan dapat mencegah tumpang tindih perizinan hutan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan hutan. Sistem ini juga diharapkan dapat membantu dalam proses pengambilan keputusan yang lebih akurat dan berbasis data. Dengan demikian, Kemenhut dapat memperkuat tata kelola kehutanan dan meningkatkan kualitas pengelolaan hutan di Indonesia.

A

Penulis

Adhe Dharma

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait