Ekonomi

Indeks Aset Kripto Pertama di Indonesia: CFX10 Diluncurkan

Selasa, 09 Juni 2026, 19:05 WIB 10 views 3 menit baca
Bursa CFX10: Indeks Aset Kripto Pertama di Indonesia
Bursa CFX10: Indeks Aset Kripto Pertama di Indonesia
Bagikan:

Industri aset kripto di Indonesia memasuki fase baru dengan peluncuran CFX10 oleh PT Central Finansial X (CFX), yang merupakan bursa aset kripto berizin pertama di negara ini. CFX10 dirancang sebagai indeks untuk menjadi acuan utama dalam memantau pergerakan pasar aset kripto di Indonesia.

Peluncuran CFX10 menandai hadirnya instrumen yang selama ini dianggap belum ada dalam ekosistem perdagangan aset digital di Indonesia. Indeks ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dinamika pasar serta menjadi parameter bagi pelaku industri dalam menganalisis arah pergerakan aset kripto domestik. CFX10 mengukur performa sepuluh aset kripto terbesar yang terdaftar dalam Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang diterbitkan oleh Bursa Kripto CFX. Proses seleksi konstituen dilakukan melalui beberapa tahapan, dengan kapitalisasi pasar sebagai salah satu faktor utama. Perhitungan indeks ini didasarkan pada data transaksi aset kripto yang dilaporkan secara resmi kepada CFX.

Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, menyatakan bahwa peluncuran CFX10 merupakan respon terhadap kebutuhan pasar akan indikator yang lebih representatif dalam menggambarkan kondisi industri. Ia menjelaskan bahwa ribuan aset kripto yang terdaftar dalam DAKD memiliki karakteristik dan volatilitas yang bervariasi, sehingga menyulitkan pelaku pasar untuk mendapatkan gambaran menyeluruh. “Selama ini belum ada parameter tunggal yang dapat merefleksikan kondisi pasar aset kripto Indonesia secara komprehensif. CFX10 hadir sebagai acuan yang kredibel karena dibangun menggunakan metodologi yang terbuka, terukur, dan transparan,” ungkapnya.

Untuk menjaga relevansi indeks dengan kondisi pasar yang terus berubah, CFX akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan. Hal ini bertujuan agar komposisi indeks tetap mencerminkan perubahan dalam industri serta pergerakan harga yang terjadi di pasar. Pada tahap awal peluncurannya, CFX10 mencakup sepuluh aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, termasuk Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), XRP, Solana (SOL), Tron (TRX), Dogecoin (DOGE), Hyperliquid (HYPE), Bitcoin Cash (BCH), dan Cardano (ADA). Masyarakat dapat memantau perkembangan indeks dan daftar konstituennya melalui situs resmi Bursa Kripto CFX.

Namun, tidak semua aset kripto dapat masuk dalam CFX10. Bursa Kripto CFX menetapkan empat persyaratan utama untuk menjaga kualitas dan stabilitas indeks. Pertama, aset kripto harus memiliki volume transaksi bulanan di atas rata-rata seluruh aset dalam DAKD selama tiga bulan terakhir. Kedua, aset tersebut harus diperdagangkan di beberapa Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dengan tingkat distribusi setara dengan rata-rata industri dalam periode yang sama. Ketiga, kategori stablecoin, wrapped asset, dan staked asset tidak termasuk dalam seleksi. Setelah memenuhi semua syarat, sepuluh konstituen akhir ditentukan berdasarkan peringkat kapitalisasi pasar global tertinggi.

Subani menekankan bahwa kehadiran CFX10 bukan hanya peluncuran produk baru, tetapi juga merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat fondasi ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen Bursa Kripto CFX dalam menyediakan data pasar yang lebih transparan, terstandarisasi, dan dapat dipercaya oleh seluruh pelaku industri. Dengan adanya indeks ini, pasar aset kripto Indonesia kini memiliki alat baru untuk memahami arah pergerakan industri di tengah pertumbuhan sektor aset digital yang pesat.

D

Penulis

Dinda Mughni

Penulis di Jagad Info

Berita Terkait