JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa insentif untuk motor listrik mengalami pengurangan dari Rp 6 juta menjadi Rp 3 juta per unit. Hal ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat baru-baru ini.
Purbaya menjelaskan bahwa meskipun nilai insentif berkurang, kuota penerima manfaat akan meningkat dari 500 ribu menjadi 1 juta motor listrik. "Jumlahnya, tuh, yang dahulunya Rp 6 juta untuk 500 ribu (motor listrik), sekarang 3 juta untuk 1 juta motor," ujarnya. Dengan perubahan ini, total dana yang dibutuhkan untuk subsidi motor listrik tetap berada di angka Rp 3 triliun.
Namun, Purbaya menekankan bahwa regulasi mengenai penyesuaian nilai insentif tersebut belum final dan masih menunggu pengajuan resmi dari instansi terkait. "Saya mesti nunggu masukan dari Pak Rosan (CEO BP Danantara) dan proposal dari Kementerian Perindustrian," tambahnya. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan kembali jika ada usulan perubahan lebih lanjut.
Saat ini, rancangan teknis untuk penyaluran subsidi motor listrik yang baru belum diterima oleh Kementerian Keuangan. "Nanti saya lihat apakah ada perubahan apa enggak, sampai sekarang kami belum menerima proposal dari Kementerian Perindustrian," tutup Purbaya.