Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menginformasikan bahwa besaran insentif untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tidak akan lagi disamaratakan sebesar Rp 6 juta per hari. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan jumlah porsi yang diproduksi setiap harinya.
Dalam keterangan yang disampaikan setelah rapat dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sudaryono menegaskan, “Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta, itu tidak adil.” Ia menjelaskan bahwa insentif akan ditentukan melalui beberapa pertimbangan, termasuk jumlah porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dihasilkan setiap dapur. “Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp 6 juta, kan tidak adil, dong?” tambahnya.
Perubahan skema insentif ini merupakan hasil evaluasi terhadap kebijakan sebelumnya yang memberikan jumlah insentif yang sama untuk setiap SPPG. Sudaryono mengungkapkan bahwa ketentuan baru ini akan segera diterapkan, dengan BGN sedang menyiapkan peraturan kepala badan yang menjadi dasar perubahan tersebut. “Saya sudah mengajukan peraturan kepala badan yang harapannya di pekan ini itu sudah keluar sehingga rencana besok (Jumat (4/9) atau Senin (7/9) saya mau umumkan perubahan insentif itu),” ujarnya.