Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama 10 jam oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dijadikan tersangka dan menjawab sekitar 50 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia menambahkan bahwa Febrie menjawab semua pertanyaan dengan baik dan siap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut jika diperlukan, baik sebagai saksi maupun tersangka, serta berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa tujuh orang lainnya, termasuk Nurman Herin yang diperiksa sebagai saksi. Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terpisah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya serta berdasarkan data dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik lainnya setelah menerima pengalihan perkara dari Polri, yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di beberapa perusahaan. Dalam konteks ini, Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asabri terkait dugaan korupsi dan TPPU.