Nasional

Irjen Wibowo Tegaskan Kenaikan Denda dan Tilang Manual Menyeluruh Adalah Hoaks

Rabu, 05 Agustus 2026, 02:40 WIB 60 views 2 menit baca
Irjen Wibowo Sebut Kenaikan Denda & Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh Hoaks
Irjen Wibowo Sebut Kenaikan Denda & Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh Hoaks
Bagikan:

Korlantas Polri telah mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana aturan baru tilang pada tahun 2026, yang menyebutkan adanya pengajuan oleh Kapolri untuk menerapkan kembali tilang manual secara menyeluruh serta peningkatan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencantumkan nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

Kakorlantas Polri, Irjen Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Dalam siaran persnya pada Selasa (4/8), ia menyatakan, “Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile.” Ia menambahkan bahwa informasi mengenai pemberlakuan kembali tilang manual dan kenaikan denda tersebut tidak benar.

Wibowo menjelaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE, guna menciptakan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel. Namun, ia juga menyebutkan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Penindakan manual ini bersifat selektif dan situasional, bukan pengganti sistem ETLE yang menjadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan terbatas pada pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas atau membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelasnya. Pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran yang tidak dapat dijangkau oleh sistem ETLE tetap dapat ditindak dengan cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya. Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan,” ujarnya. Korlantas Polri berkomitmen untuk terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.

D

Penulis

Darma Yudhistira

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait