Nasional

Istri dan Anak Mantan Sekjen MPR Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Jumat, 03 Juli 2026, 11:43 WIB 35 views 1 menit baca
Istri dan Anak Mantan Sekjen MPR Juga Digarap KPK
Istri dan Anak Mantan Sekjen MPR Juga Digarap KPK
Bagikan:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak dari mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, dan bertujuan untuk menelusuri aset-aset yang diduga merupakan hasil dari gratifikasi yang diterima oleh Ma'ruf.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan penelusuran dan konfirmasi aset-aset yang diduga dimiliki oleh tersangka. "Ini masih menjadi materi yang kami dalami. Tentu untuk melengkapi berkas penyidikan perkara, dan harapannya ini juga nanti bisa segera lengkap, bisa segera dilakukan penahanan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Proses penyidikan ini dimulai pada 20 Juni 2025, ketika KPK mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. KPK juga telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka yang diduga menerima uang sekitar Rp 17 miliar. Pada 3 Juli 2025, KPK mengonfirmasi bahwa tersangka tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.

Pemeriksaan terhadap anggota keluarga Ma'ruf Cahyono diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan gratifikasi ini, serta mempercepat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

A

Penulis

Ananta Prana

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait