Jakarta - Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menjadi sorotan terkait dengan isu pemakzulan. Pakar hukum tata negara, Fritz Siregar, mengingatkan bahwa proses pemakzulan tidaklah sederhana, melainkan melibatkan prosedur konstitusional yang rumit dan panjang.
Fritz menegaskan bahwa tuduhan mengenai ketidakabsahan dokumen pencalonan harus dibuktikan melalui jalur hukum yang sah, bukan hanya melalui opini publik yang muncul dari sayembara yang menawarkan hadiah sebesar Rp 350 juta. Ia menyatakan, "Sekarang, sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden nilainya sudah naik menjadi Rp 350 juta. Silakan saja. Namun, makin besar nilai sayembara, tidak berarti standar hukumnya ikut berubah."
Ia menjelaskan bahwa polemik ini tidak dapat disimpulkan secara sederhana, di mana ketidakmampuan menunjukkan ijazah kepada publik berarti persyaratan pencalonan tidak terpenuhi. Fritz menguraikan adanya perbedaan antara syarat pendidikan, dokumen pembuktian, proses verifikasi, dan keputusan administratif yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semua tahapan ini perlu diperiksa sebelum menarik kesimpulan hukum.
Fritz juga menekankan bahwa jika ada pihak yang mempertanyakan keabsahan dokumen pencalonan, mereka harus dapat menunjukkan letak ketidakabsahan tersebut. Hal serupa berlaku jika keputusan KPU dianggap cacat. Ia mengingatkan bahwa membawa isu ini ke wacana pemakzulan Wakil Presiden memerlukan pemahaman bahwa terdapat proses konstitusional yang lebih kompleks sebelum persoalan dapat sampai pada pemberhentian.
“Kalau kita mau bicara impeachment atau pemakzulan, buktikan alasan konstitusional,” tegasnya. Fritz menekankan bahwa perdebatan hukum tidak dapat ditentukan berdasarkan siapa yang dapat menunjukkan dokumen atau memenangkan sayembara, melainkan harus mengikuti aturan, bukti, dan prosedur yang berlaku.