Sebanyak 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan dilaporkan mengalami nasib tidak mengenakkan di Jeddah, Arab Saudi. Mereka diduga telantar dan tidak mendapatkan pelayanan yang seharusnya dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang mereka gunakan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) langsung menangani kasus ini dan memeriksa PPIU berinisial S yang diduga bertanggung jawab atas kejadian ini.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa Kemenhaj tidak akan menoleransi setiap pelanggaran yang mengabaikan hak-hak jemaah. "Kami tidak menoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jemaah terlantar, kehilangan hak pelayanan, atau tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke Tanah Air," kata Harun. Menurutnya, tanggung jawab penyelenggaraan ibadah umrah sepenuhnya berada pada PPIU, dan penyelenggara wajib memastikan seluruh rangkaian layanan berjalan sesuai ketentuan.
Kemenhaj telah berkoordinasi dengan KJRI Jeddah untuk menangani kasus ini dan memulai proses pemeriksaan terhadap PPIU yang diduga bertanggung jawab. Harun menegaskan bahwa jemaah harus menjadi pihak yang paling dilindungi, dan Kemenhaj akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak jemaah terlindungi. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat segera teratasi dan jemaah umrah dapat melanjutkan perjalanan ibadah mereka dengan nyaman dan aman.