Sebuah kasus kanker kulit yang dialami oleh seorang wanita berusia 52 tahun telah memicu perdebatan tentang bahaya lampu UV nail lamp. Wanita tersebut rutin menggunakan cat kuku dan terpapar lampu UV untuk mengeringkan cat kuku. Setelah beberapa waktu, ia mengalami lesi dan benjolan kecil pada tangan dan kaki yang kemudian terdiagnosis sebagai kanker kulit tahap awal (SCC in situ) dan lesi prakanker akibat paparan UV.
Dokter spesialis kulit dan kelamin I Gusti Nyoman Darmaputra menjelaskan bahwa kasus tersebut belum membuktikan bahwa paparan UV nail lamp adalah penyebab tunggal kanker kulit. Namun, ia menambahkan bahwa penggunaan UV nail lamp secara rutin setiap 3 minggu selama 18 tahun kemungkinan menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap akumulasi paparan UV pada punggung tangan.
Wanita tersebut memiliki kulit terang atau fototipe Fitzpatrick I-II yang lebih rentan mengalami kerusakan DNA akibat paparan UV. Dengan paparan UV yang sama, kulit terang memiliki risiko lebih tinggi mengalami kerusakan DNA, AK, dan kanker kulit non-melanoma dibanding mereka yang berkulit gelap. Sebagian besar UV nail lamp memancarkan sinar UVA yang risikonya relatif lebih rendah ketimbang paparan sinar matahari langsung, tetapi paparan berulang dalam jangka panjang tetap berpotensi menyebabkan photoaging, pigmentasi, dan kerusakan DNA kumulatif.
Dokter Darmaputra menyarankan agar mengaplikasikan tabir surya minimal SPF 30 sampai 50 pada punggung tangan sekitar 15-20 menit sebelum sesi pengecatan kuku dimulai. Ia juga menekankan bahwa kanker tidak akan muncul hanya karena satu atau dua kali sesi pengecatan kuku, tetapi risiko kanker ditentukan oleh akumulasi paparan UV pada kulit sepanjang hidup.