Nasional

Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Dipertanyakan, Pakar Hukum: Seharusnya Sudah Final

Selasa, 28 Juli 2026, 10:55 WIB 58 views 2 menit baca
Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa, Pakar: Seharusnya Sudah Selesai
Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa, Pakar: Seharusnya Sudah Selesai
Bagikan:

Jakarta - Pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan bebas dinilai tidak sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan diterapkan pada 2026. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menyatakan bahwa putusan bebas seharusnya tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Albert menjelaskan bahwa ketika seorang terdakwa dinyatakan bebas karena dakwaan tidak terbukti, perkara tersebut seharusnya dianggap selesai untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak terdakwa. Meskipun demikian, JPU masih mengajukan kasasi dalam beberapa kasus, termasuk perkara Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kasus dokter Ratna Setia Asih yang dibebaskan pada 20 Juli 2026 karena tidak terbukti melanggar undang-undang kesehatan.

Dia menegaskan bahwa kasasi terhadap putusan bebas bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, seperti asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakkir, juga menegaskan bahwa putusan bebas harus dihormati karena dihasilkan dari proses pembuktian di pengadilan. Ia menyatakan bahwa jika putusan sudah menyatakan bebas, tidak ada pihak yang berhak untuk mengajukan banding atau kasasi.

Mudzakkir menambahkan bahwa hak jaksa untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas berasal dari ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan, bukan dari sistem hukum acara pidana. Ia berpendapat bahwa setelah dakwaan diuji dan tidak terbukti, proses hukum seharusnya berakhir. Ia juga mengkritik alasan yang sering digunakan oleh jaksa bahwa putusan tersebut merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, menegaskan bahwa proses pembuktian di pengadilan tetap harus dihormati.

Berdasarkan pengalamannya, Mudzakkir menyebutkan bahwa hampir semua kasasi yang diajukan jaksa atas putusan bebas dikabulkan oleh Mahkamah Agung meskipun tanpa adanya bukti baru yang membantah pertimbangan hakim. Oleh karena itu, ia mendorong agar seluruh perkara pidana mengacu pada KUHAP sebagai satu-satunya rujukan hukum acara pidana untuk menghindari tumpang tindih pengaturan dalam undang-undang sektoral.

D

Penulis

Dinda Mughni

Penulis di Jagad Info

Sumber: jpnn.com jpnn.com

Berita Terkait