Nasional

Kasus Ijazah Palsu Dokter Tifa: Polisi Terbitkan Surat Penggantian Pasal Baru

Kamis, 21 Mei 2026, 23:03 WIB 17 views 1 menit baca
Kasus Ijazah Palsu Dokter Tifa: Polisi Terbitkan Surat Penggantian Pasal Baru
Advertisement
Bagikan:

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh Dokter Tifa, Tifauzia Tyassuma, kembali mencuat setelah polisi menerbitkan surat penggantian pasal baru. Abdul Alkatiri, pengacara Dokter Tifa, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 Maret 2026 yang menginformasikan perubahan pasal dalam kasus tersebut.

Abdul menjelaskan bahwa perubahan pasal ini terjadi setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia mengaku heran dengan keputusan polisi ini karena kasus tersebut telah selesai disidik dan pihaknya tidak mengetahui alasan di balik perubahan pasal ini. "Tiba-tiba kemarin ada suatu kejutan dikeluarkan surat tertanggal 30 Maret 2026 dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya ditujukan kepada Kajati perubahan pasal, bingung juga, setelah satu tahun disidik. Sudah finish, diubah pasalnya. Tiba-tiba pasal yang keluar bukan yang selama ini disidik," ucap Abdul.

Abdul juga mengaku bahwa pihaknya sempat mengira perubahan pasal ini terkait dengan berlakunya KUHP baru pada awal tahun ini. Namun, setelah diselidiki, KUHP yang diterapkan sama dengan menggunakan sejumlah pasal-pasal yang berbeda dari sebelumnya. "Kami pikir ini waktu itu perubahan dari KUHP lama menjadi yang baru, KUHP yang sama, yang mana pasal2 itu sudah banyak dimatikan dan dikeluarkan pasal2 baru, contohnya ada Pasal 242, Pasal 243, dan sebagainya dengan sprindik baru," tuturnya.

V

Penulis

Vina Maharani

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait