Polisi telah menetapkan Saepullah alias Saepul (26) sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan.
Menurut Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika, Saepul dijerat pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka atas nama Saepullah," kata Dimitri.
Dimitri menjelaskan bahwa Saepul disangkakan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Sebelumnya, Saepul ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.
Penangkapan Saepul dilakukan oleh tim yang dipimpin Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy bersama Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra. Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi ini dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.