Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian prajurit Kodam XVII/Cenderawasih, Prada Arif Budi Sampurna. Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengkonfirmasi bahwa ketujuh tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari 4 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya dan 3 orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Wira, pihak kepolisian masih dalam proses pendalaman intensif dan pengembangan untuk mengetahui motif dan peran ketujuh tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kodam XVII/Cenderawasih telah mengeluarkan pernyataan bahwa Prada Arif Budi Sampurna diduga menjadi korban pembunuhan di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Korban merupakan prajurit dari satuan TNI Angkatan Darat (AD). Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pihak kepolisian belum bisa menjelaskan lebih lanjut tentang motif dan peran ketujuh tersangka. Namun, dengan penetapan 7 tersangka, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan para pelaku dapat diadili.