Baru-baru ini, seorang mahasiswi Universitas Nusa Cendana (Undana) di Kupang mengaku mengalami penundaan ujian proposal skripsi hingga 12 kali, meskipun ia telah mempersiapkan diri dan memenuhi berbagai persyaratan akademik. Penundaan yang berulang ini membuat proses perkuliahannya tertunda selama beberapa tahun. Implikasinya, selain beban akademik yang menumpuk, mahasiswi tersebut mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat dan berujung pada depresi berkepanjangan.
Mahasiswi tersebut menilai pembatalan ujian tidak disertai alasan yang jelas dan konsisten. Ia merasa menghadapi birokrasi akademik yang berbelit serta kesulitan memperoleh kepastian mengenai jadwal maupun penyelesaian studinya. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Pihak kampus menyatakan akan menelusuri persoalan tersebut dan melakukan evaluasi terhadap proses akademik yang terjadi agar memperoleh kejelasan mengenai penyebab berulangnya penundaan.
Kasus yang dialami mahasiswi Undana tidak semestinya dipahami sebagai persoalan personal antara mahasiswa dan dosen pembimbing. Ia merupakan gejala yang lebih luas mengenai bagaimana tata kelola perguruan tinggi dapat menciptakan beban administratif yang berujung pada kerentanan psikologis pada mahasiswa. Beban administratif tidak hanya menyita waktu dan energi, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian karena keputusan sering kali bergantung pada diskresi individu, komunikasi yang tidak konsisten, atau prosedur yang tidak transparan.
Dalam konteks tersebut, persoalan yang paling berbahaya bukan sekadar tertundanya ujian proposal, melainkan hilangnya kepastian institusional. Ketika mahasiswa telah memenuhi seluruh persyaratan akademik, tetapi tetap tidak memperoleh kejelasan mengenai hak akademiknya, hubungan antara mahasiswa dan institusi berubah dari relasi pelayanan menjadi relasi dominasi. Ketidakjelasan prosedur menciptakan situasi di mana mahasiswa merasa tidak memiliki kendali atas masa depannya.
Pada titik inilah tekanan psikologis berkembang, bukan karena lemahnya kapasitas individu, melainkan karena sistem yang gagal memberikan prediktabilitas dan rasa keadilan. Kasus di Undana seharusnya menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk melakukan evaluasi sistemik terhadap tata kelola akademiknya. Sebab, persoalan ini tidak hanya terjadi di satu kasus saja, tapi sudah terjadi pada berbagai mahasiswa dan mahasiswi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi harus menggeser dimensi birokrasi yang berorientasi pada tata kelola administrasi ke student-centered governance. Artinya, mahasiswa tidak hanya dilihat sebagai objek yang pasif, tetapi juga bermetamorfosis menjadi subjek aktif yang dapat melakukan intervensi pada sistem. Dalam hal ini, maka penting bagi perguruan tinggi untuk mulai membangun sistem layanan akademik yang adil dan terukur.