Nasional

Kasus Proyek Motor Listrik BGN: Andri Mulyono Ditetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026, 13:17 WIB 7 views 1 menit baca
Kasus Proyek Motor Listrik BGN: Andri Mulyono Ditetapkan sebagai Tersangka
Advertisement
Bagikan:

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap dugaan kecurangan di balik proyek pengadaan motor listrik Emmo untuk Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima.

Andri diduga berperan aktif dalam mengatur proses pengadaan motor listrik bersama sejumlah pihak sehingga perusahaan yang dipimpinnya dapat memenangkan proyek tersebut meski tidak memenuhi persyaratan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri diduga menjalin komunikasi intensif dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sejak awal proses pengadaan.

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan motor listrik Emmo. PT YAT yang akhirnya menjadi pemenang proyek disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan. Dengan demikian, kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap lebih lanjut tentang dugaan kecurangan yang terjadi.

D

Penulis

Dinda Mughni

Penulis di Jagad Info

Sumber: inews.id inews.id

Berita Terkait